Tangerang, – Aksara.post | Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat. Proyek Pembangunan Jembatan SMPN 1 Sepatan Timur yang berlokasi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, dinilai sarat akan masalah dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang tertera di lokasi, kegiatan ini dikerjakan oleh pelaksana CV. Cahaya Yardan Nusantara dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.752.299.000,-. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 ini direncanakan memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Kendati menelan anggaran hingga miliaran rupiah, pelaksanaan di lapangan justru memicu tanda tanya besar dari berbagai pihak. Sorotan utama tertuju pada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja yang dinilai sangat minim. Para pekerja di lokasi tampak mengabaikan standar keselamatan dasar, seperti tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) yang memadai saat bekerja di area proyek.
Selain persoalan K3, kejanggalan lain yang ditemukan di lapangan adalah ketidakhadiran pihak konsultan pengawas maupun kontraktor. Mandulnya pengawasan langsung di lokasi proyek dikhawatirkan akan berdampak langsung terhadap kualitas hasil pekerjaan fisik jembatan yang sedang dikerjakan.
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, turut memberikan komentar pedas dan menyoroti urgensi dari pembangunan jembatan tersebut. Menurut Muhidin, proyek pembangunan jembatan ini dipertanyakan tingkat urgensinya mengingat kondisi di lapangan menunjukkan sudah ada jembatan lama yang masih sangat layak digunakan oleh para siswa untuk melintas ke sekolah, dengan jarak yang hanya berkisar 30 meteran dari area sekolah.
Muhidin menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih cermat dalam memetakan skala prioritas penggunaan anggaran daerah. Jika jembatan yang ada masih berfungsi dengan baik dan jaraknya sangat dekat, alokasi anggaran miliaran rupiah tersebut dinilai lebih baik dialihkan untuk kebutuhan infrastruktur lain yang jauh lebih mendesak bagi masyarakat.
Lebih lanjut, LSM Seroja mendesak agar instansi terkait, khususnya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang, segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Pengawasan ketat diperlukan guna memastikan pihak rekanan bekerja sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kontraktor pelaksana harus diwajibkan mematuhi aturan K3 demi keselamatan para pekerja konstruksi di lapangan. Kelalaian dalam penerapan K3 tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keselamatan jiwa manusia yang bekerja di bawah naungan proyek pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang maupun dari CV. Cahaya Yardan Nusantara selaku pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan kritik yang dilayangkan oleh LSM Seroja.
Masyarakat dan lembaga kontrol sosial berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pembangunan infrastruktur ini dapat ditegakkan secara transparan demi mencegah potensi kerugian keuangan negara serta memastikan asas manfaat yang tepat sasaran.

